Liputanjatim.com – Politikus Golkar, Idrus Marham Selasa 15 Januari 2019 ini menjalani sidang perdana dalam kasus suap proyek PLTU Riau. Agenda sidang tersebut dalam rangka pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembacaan dakwaan tersebut ada fakta-fakta yang menarik kasus dari mantan menteri sosial itu. Berikut fakta-fakta Idrus dalam kasus PLTU Riau yang dirilis tempo.co
1. Berawal sebagai Saksi
Nama Idrus Marham muncul dalam kasus PLTU Riau I saat KPK mengindikasi sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dengan pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Eni dan Kotjo saat itu sudah berstatus sebagai tersangka.
Untuk mendalami soal pertemuan itu, KPK lantas memanggil Idrus sebagai saksi. Setidaknya politikus Partai Golkar itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus itu sebanyak tiga kali.
2. Jadi Tersangka
Pada 24 Agustus, KPK resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka setelah memiliki barang bukti permulaan tentang keterlibatan Idrus dalam proyek PLTU Riau. KPK menyangka Idrus diduga bersama , Eni Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes B. Kotjo dalam proyek PLTU Riau.
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp 2,25 miliar. Serta Idrus disangkakan menerima janji atau hadiah senilai US$ 1,5 juta.
Selain itu KPK juga menduga Idrus berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau.
3. Mundur dari jabatan Menteri
Idrus menemui Presiden Joko Widodo di Istana, menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018. Pengunduran dirinya ini dilakukan beberapa jam sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Saat itu, Idrus menyatakan mundur karena ingin fokus dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Kala itu, Idrus juga mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Golkar. Saat itu, ia menduduki posisi sebagai Sekretaris Jenderal Golkar.
4. Pengakuan Idrus Marham
Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus PLTU Riau untuk terdakwa Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo, Idrus mengakui dirinya pernah ikut dalam pertemuan kedua terdakwa itu. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan itu tidak berkaitan dengan proyek PLTU Riau.
Selain itu, dalam kesaksian lain, Idrus mengaku pernah melobi Johannes Kotjo untuk meminjamkan uang kepada Eni Saragih. “Eni ini adik saya, jika ada masalah beliau sering menghubungi saya, termasuk waktu itu meminta saya untuk membantunya menghubungi Pak Kotjo terkait permintaan untuk meminjam uang,” ujar Idrus di persidangan Eni.
5. Bantahan Idrus Marham.
Hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Idrus masih bersikukuh tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau. Ia konsisten membantah sangkaan KPK bahwa dia dijanjikan uang oleh Johannes B. Kotjo.
“Sampai sekarang saya tidak pernah dijanjikan uang yang disangkakan tersebut,” ujar Idrus saat di temui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.