Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Ditahan Polda Jatim

Berita Jatim
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema Malang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 24 Oktober 2022. 

“Hari ini 924/10/20220 penyidik memanggil enam orang tersangka. Satu tersagka (di antaranya) baru hadir sore hari ini, dari tim penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan,” kata Kadiv Humas Polri kepada wartawan. 

Enam orang tersangka yang ditahan itu ialah Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kasat Samapta Polresta Malang, AKP Bambang Shidiq Achmadi; dan Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Sementara untuk tersangka Kabag Ops Polresta Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto datang sore hari. “Selesai pemeriksaan tambahan nanti, keenam tersangka langsung dilaukan penahanan,” tandasnya. 

Sebelumnya, Taufiq Hidayat, kuasa hukum Pampel Abdul Haris yang diperiksa di Mapolda Jatim, mengungkapkan bahwa penyidik akan menahan kliennya Senin ini. 

“Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan. Tapi untuk tuntutannya, saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini,” kata Taufiq.

Dia mengaku mengetahui secara pasti rencana penyidik yang akan menahan kliennya. Karena itu Taufiq mengaku bingung apa yang akan disampaikannya nanti kepada pihak keluarga Abdul Haris.

“Saya ini posisi saya tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya, selama ini dipercayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko,” tandas Taufiq.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here