LIPUTAN JATIM

Enam Pelaku Curanmor di Pamekasan Ditangkap, Tiga Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Liputanjatim.com – Polres Pamekasan berhasil menangkap enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025), tiga dari enam pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Ketiga pelaku yang dilumpuhkan ini diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan target operasi polisi setelah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di berbagai wilayah.

“Ketiga pelaku ini sudah menjadi target operasi polisi setelah melakukan serangkaian aksi curanmor. Mereka telah meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” ujar AKBP Hendra.

Tindakan tegas berupa timah panas terpaksa diberikan karena ketiga tersangka berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Polres Pamekasan juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya.

“Kami akan terus intensifkan operasi untuk memberantas curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, yakni AR (21), E (41), dan H (39), serta tiga pelaku lainnya masing-masing AF (28) dari Sumenep, FP (25) dari Surabaya, dan M (38) dari Pamekasan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 unit motor curian, termasuk beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi oleh pemiliknya. Selain itu, terdapat juga sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya, seperti kunci leter T dan tang kecil.

Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Exit mobile version