LIPUTAN JATIM

Enam Fraksi DPRD Sidoarjo Tolak Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Liputanjatim.com – Enam fraksi di DPRD Sidoarjo menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu mengemuka saat DPRD Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, Rabu (17/05/2023).

Keenam fraksi tersebut yaitu FPKB, F-PDIP, F-PAN PPP, F-Golkar, F-PKS dan F-Demokrat Nasdem. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda LP2B.

Melalui juru bicara Achmad Sudjalil yang mewakili fraksi lainnya, ia menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan, penyampaian pendapat dan saran, serta penilaian, pihaknya menolak Raperda LP2B untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya, pihaknya menilai sudah ada sejumlah aturan di atasnya yang secara eksplisit telah mengatur mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sehingga dikhawatirkan Raperda tersebut justru akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Raperda tersebut memiliki potensi disharmoni dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudjalil.

Sementara satu fraksi lainnya yaitu F-Gerindra meminta pembahasan Raperda LP2B tetap dilanjutkan. Mereka berpendapat bahwa Pemkab Sidoarjo belum melakukan KP2B, LP2B, dan LCP2B pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Padahal hal tersebut merupakan amar yang harus dilakukan sesuai amanah UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Ini yang seharusnya menjadi komitmen bersama agar terhindar dari pelanggaran hukum,” tegas Mimik Idayana selaku juru bicara F-Gerindra.

Hal itu, lanjut Mimik, harus dilakukan agar penetapan zonasi dan alih fungsi ke depannya memiliki landasan yang jelas.

Kendati terdapat satu fraksi yang menolak, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Usman memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda LP2B.

Itu sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sidoarjo yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak ketika tidak tercapai musyawarah mufakat.

“Dengan demikian maka Raperda tentang LP2B disetujui untuk tidak dilanjutkan dan Pansus XVI dinyatakan telah selesai masa tugasnya,” tandas Usman.

Exit mobile version