Liputanjatim.com – Untuk mengefektifkan kebijakan physical distancing, polisi menutup ruas jalan Ahmad Yani di Pacitan. Hal itu lantaran semakin meningginya kasus Covid-19 di kabupaten yang terkenal dengan 1001 Gua tersebut.
Penutupan ruas dibagi dalam dua zona waktu. Siang hari mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Adapun malam hari diberlakukan sejak pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
“Dengan pembatasan ini kami harapkan makin sedikit warga yang beraktifitas di luar rumah,” kata Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Miftahul Amin, Sabtu (18/4/2020).
Meski blokade tersebut tidak diberlakukan secara berkala, yakni difokuskan pada hari Sabtu dan Minggu, pihaknya akan mengkaji terus penerapan physical distancing tersebut pada lalu lintas.
“Nanti termasuk saat long weekend kemungkinan dapat dilakukan penutupan. Tentu sambil kita lihat perkembangannya,” tambah Miftah.
Menurut Miftah, Jl Ahmad Yani merupakan ruas protokol. Sehingga dengan diberlakukan physical distancing dapat mengurangi aktifitas warga yang melintas.
Selain itu, perpanjangan jalur physical distancing diberlakukan hari ini. Sebelumnya, penutupan jalan hanya dimulai dari simpang empat Penceng hingga pertigaa TMP.
Namun kali ini panjang jalan yang ditutup hampir dua kali lipat hingga perempatan Bapangan. Jarak kedua lokasi tersebut sekitar 2,5 kilometer.
“Jika Jalan Ahmad Yani sepi dengan sendirinya lingkar Alun-alun juga tidak menjadi tempat berkumpulnya warga lagi,” tandas Miftah.