LIPUTAN JATIM

Edarkan Sabu, Tukang Parkir di Pasuruan Dibekuk Polisi

Pasuruan

Liputanjatim.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus seorang tukang parkir yang mencari peruntungan dengan menjadi kurir narkoba. Diketahui, tukang parkir tersebut berinisial EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara mengatakan, pelaku nekad menjalankan profesinya lantaran tergiur akan imbalan yang diterima apabila sukses menjadi perantara sabu. Yakni uang sebesar Rp 500 ribu per minggu plus bisa mencicipi sabu dengan berat tertentu dari SF selaku pemberi sabu yang kini masih dalam pengejaran.

“Ada pelaku lain yang sedang kami kejar. Inisialnya SF yang masih kami kejar dan selidiki,” kata Daviz, Rabu (22/1/2025).

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Menariknya, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam kemasan permen, dan saat beraksi, pelaku melempar ranjau (istilah untuk menaruh narkoba dengan cara dilempar seperti ranjau) ke tempat yang telah disepakati.

“Ada komunikasi melalui chat WA antara pelaku EDP dengan SF. Setelah disepakati, pelaku SDF langsung melempar ranjau ke tempat yang sudah ditentukan, misalkan di bawah pohon dan lainnya,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 217,99 gram sabu.

Kapolres Daviz mengingatkan siapa saja yang nekad berurusan dengan narkoba, akan langsung ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada semua pengedar narkoba dan siapa saja yang berani berurusan dengan narkoba, maka akan langsung kami tindak tegas,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sedangkan maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Exit mobile version