LIPUTAN JATIM

Edarkan Sabu, Seorang Penjaga Gudang Tembakau di Pasuruan Ditangkap Polisi

Pasuruan

Liputanjatim.com – Setahun berbisnis barang haram, Mukhdor, 44, akhirnya harus berurusan dengan kepolisian. Warga Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, itu diamankan karena kasus sabu-sabu.

Sejatinya, Mukhdor bukan lelaki tak berpenghasilan. Sehari-hari, ia bekerja di gudang tembakau di Kecamatan Sukorejo. Namun, masih saja tergiur untuk menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selasa (7/1), sekitar pukul 01.15, Mukhdor dibekuk anggota Satreskoba Polres Pasuruan ketika berada di rumahnya. Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tertangkapnya pelaku ini hasil penyelidikan tim Buser Satresnarkoba. Status yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, selasa (14/1/2025).

“Tersangka bukan residivis, karena baru pertama kali tertangkap petugas,” ujarnya.

Bersamanya, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada sembilan kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,56 gram. Kemudian, satu bendel plastik klip, uang tunai sisa hasil penjualan sabu Rp 150 ribu, dan satu unit handphone.

Barang-barang ini ditemukan ketika polisi menggeledah rumah tersangka.

“Kini, baik tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan. Kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Exit mobile version