Liputanjatim.com – Ahmad Hidayanto (34), warga Dusun Sudimoro RT 02/01, Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Polresta Sidoarjo karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah Balongbendo.
Ahmad diringkus disebuah kamar rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. AKP Indra Nadjib selaku Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo mengatakan, penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya,
“Sebelumnya kami telah menangkap tersangka Sulis Prianto. Dari keterangan tersangka itulah akhirnya kita mendapatkan nama pelaku lain yaitu Ahmad Hidayanto,” katanya, Sabtu (28/09/2019).
Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, penagkapan kedua tersangka tersebut bermula ketika pelaku sedang melakukan transaksi sabu seberat 5 gram.
“Mereka membeli sabu-sabu seberat 5 gram seharga 5 juta dari seorang yang berinisial N di jalan raya Balongbendo. Oleh pelaku Ahmad Hidayanto, barang tersebut diberikan kepada pelaku Sulis Prianto untuk dijualkan,” jelasnya.
Mendapat lapporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku yang bernama Sulis Prianto terlebih dahulu.
“Ternyata diketahui sabu yang ia peroleh, sebagian juga didapatkan dari pelaku Ahmad Hidayanto. Akhirnya petugas segera menangkap pelaku Ahmad ketika tidur di rumahnya,” kata AKP Indra.
Ahmad kini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan karena terjerat pasal 112 dan 114 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.[od]