Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sidoarjo
Petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka.

Liputanjatim.com – Hari Purwanto, Warga Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Taman, Polresta Sidoarjo. Pria berusia 28 tahun ini ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L atau biasa di sebut pil koplo.

Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto, mengatakan penangkapan terhadap Hari Purwanto bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Kawasan Puspa Agro Desa Jemundo kerap terjadi peredaran narkoba.

“Langsung kami tindak lanjuti laporan itu,” kata Susanto, Senin (4/10/2021).

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka yang saat itu gelagatnya mencurigakan.

“Langsung kami periksa dan ternyata benar, tersangka ini kedapatan membawa 1 tik atau 10 butir pil dobel L,” terangnya.

Tidak sampai di situ, petugas kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya yang ada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono. Di sana, petugas menemukan satu ember plastik yang di dalamnya terdapat 28 botol plastik.

“Per botol ada 1.000 butir. Jadi total ada 28 ribu,” terangnya.

Sebelumnya, lanjut Heri, tersangka ini sudah menjual 6 botol pil dobel L yang masing-masing berisikan 1.000 butir. Dari 6 ribu butir tersebut, tersangka menjual seharga Rp 1,2 juta.

“Ribuan butir pil dobel L, handphone, dan uang tunai kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Heri juga mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, terutama mencari siapa yang memasok barang haram tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here