LIPUTAN JATIM

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

Jombang

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jombang.

Liputanjatim.com – Seorang remaja diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jombang lantaran terbukti menyimpan ratusan butir pil koplo siap edar. Data yang didapat, remaja tersebut diketahui bernama Fahrul Bima Aditya (19), asal Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah Dosbook Handphone merk REDMI warna biru dan 500 (lima ratus) butir pil double L yang disimpan di lemari pakaian kamar pelaku.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi menuturkan, penangkapan Fahrul berdasarkan pengembangan dari pelaku lainnya yang sudah diamankan lebih dulu. Selanjutnya anggota melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Tersangka kita amankan pada Rabu (03/11) sekira pukul 23:00 WIB, saat berada di rumahnya. Kemudian kita geledah dan berhasil menemukan barang bukti ratusan butir pil koplo siap edar yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ujar Bambang, Jumat (05/11/21).

Selain mengamankan barang bukti ratusan obat keras berbahaya (okerbaya), petugas juga menyita handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba. Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Exit mobile version