Edarkan Ganja di Surabaya, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial SS (36), yang diduga sebagai bandar ganja, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Teluk Weda I, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, pada Kamis (14/01/2025). SS diamankan dengan barang bukti berupa 16,9 gram ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan SS berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja di wilayah Surabaya Utara. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Setelah ditelusuri kebenaran dari informasi yang masuk, kami lakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa daun, batang, dan biji ganja dengan total berat 16,9 gram, satu linting ganja, tiga kertas papir, satu korek, serta satu unit ponsel yang berisi percakapan transaksi jual beli narkotika,” ujar AKBP Suria Miftah, Jumat (28/02/2025).

Saat diinterogasi, SS mengaku bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial R. Ia sudah dua kali bertransaksi dengan R, yang kini dalam pengejaran polisi.

“Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp15.000 per paket,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here