Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian mendalam oleh F-PKB.
Anggota DPRD Jatim Dapil Madura, Nur Faizin, menegaskan bahwa Fraksi PKB mendorong BPR Jatim untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Jawa Timur. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Selain itu, upaya ini merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dijalankan oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK).
Faizin menambahkan, Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penyesuaian nomenklatur PT BPR Jatim agar sesuai dengan regulasi. Lebih dari itu, Raperda ini harus menjadi instrumen yang mendukung intermediasi BPR Jatim dalam menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif, termasuk UMKM dan pertanian.
“Memberi kemanfaatan ekonomi, sosial baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Faizin dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (6/1/2025). Â
Juru bicara F-PKB itu menegaskan bahwa Fraksi PKB mendorong PT BPR Jatim untuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Fokus utamanya adalah menyediakan akses permodalan yang lebih ramah kepada pelaku UMKM, petani, nelayan, dan sektor riil lainnya.
“Termasuk mengantisipasi gejala non performing loan (NPL) maupun menghadapi berbagai dinamikan perekonomian nasional maupun global,”
Ia menyoroti penurunan pertumbuhan sektor primer, khususnya pertanian, dalam 10 tahun terakhir di Jawa Timur. Meskipun sektor ini memiliki kontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja, kontribusinya terhadap PDRB Jatim justru mengalami pertumbuhan negatif.
“Bahkan lebih tinggi dibandingkan sektor manufaktur,” ungkapnya.
Dampaknya, nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) di Jatim masih rendah. Untuk itu, Fraksi PKB berharap Raperda ini mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan yang lebih inklusif dan ramah terhadap petani dan nelayan, guna meningkatkan nilai NTP dan NTN Jatim.
“Dampak dari hal itu adalah masih rendahnya nilai NTP (Nilai Tukar Petani) maupun NTN (Nilai Tukar Nelayan) di Jatim,” tutur Faizin.
Dengan pengesahan Raperda ini, F-PKB optimistis PT BPR Jatim akan berperan lebih besar dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan menciptakan solusi bagi tantangan permodalan di Jawa Timur.