LIPUTAN JATIM

Dukung BPJS Ketenagakerjaan, ini yang Dilakukan Kejari Trenggalek

Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Sebagai jaksa pengacara negara yang bermitra dengan kantor cabang perintis BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek terus bersinergi untuk menyukseskan program Negara dengan mendorong keikutsertaan masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Acara tersebut bertempat di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, dan berlangsung dengan penerimaan klaim asuransi kematian kepada ahli waris Sudarto, mantan Kades Wonorejo yang belum lama meninggal dunia, Kemarin (04/04/2018).

Di sela kegiatan Kejari Trenggalek, penyerahan klaim asuransi tersebut, untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Gandusari di bidang hukum. Kegiatan ini diikuti kepala desa dan dua perangkat dari setiap desa.

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Umaryadi, SH, MH, menyampaikan instansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) punya atensi yang besar untuk turut menyukseskan program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini. Oleh karena itu, termasuk jajaran di bawah Kejari Trenggalek, juga melaksanakan program dari pimpinan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Makna yang ingin kami sampaikan yaitu betapa pentingnya manfaat yang akan kita peroleh dengan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di sini nanti akan diberikan pemahaman dari program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, bisa disampaikan ke aparat jajaran untuk digetoktularkan kepada masyarakat,” ujar Umaryadi.

Perwakilan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Fenny Andry Pratiwi menyerahkan langsung Klaim asuransi secara simbolis, dan diterima oleh istri almarhum Sudarto, Musriati. Pada kesempatan tersebut, Fenny juga menjelaskan, meskipun almarhum belum lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hak dari almarhum diterimakan penuh. Santunan hari tua dari tabungan tersebut mulai Januari sampai Maret 2018 sebesar Rp 258 ribu dan santunan kematian Rp 24 juta.

“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada jangka waktu dan tidak melihat berapa lama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita tidak pernah tahu kapan terjadi musibah, ketika sudah terdaftar dan sudah membayar, maka hak dari peserta bisa diberikan sepenuhnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” kata Fenny.[yf]

Exit mobile version