Liputanjatim.com – Seorang oknum guru SD harus berhadapan dengan hukum lantaran kedapatan mencuri ponsel saat berniat untuk membeli bakso.
Adalah Hengky Windar Putra (37) guru olahraga Sekolah Dasar (SD) dari Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk ditangkap anggota Polsek Plosoklaten, Kabupaten Kediri gegara kedapatan mencuri gawai pintar milik Mohammad Mahmudi warga Dusun batumulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Plosoklaten AKP Sudarsono menjelaskan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terjadi di sebuah warung bakso. Pelaku yang berniat untuk membeli bakso tetiba berubah pikiran setelah melihat ponsel korban yang berada di bagasi sepeda motor.
“Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur. Sialnya pelaku diketahui korban yang langsung meneriaki maling. Pelaku yang berniat kabur akhirnya terjatuh dari sepeda motornya karena dihadang warga,” ungkap Sudarsono, Rabu (15/1/2020).
Selanjutnya, sambung Sudarsono, setelah dihadang oleh warga pelaku masih sempat membuang hp korban untuk menghilangkan barang bukti.
“Meskipun membuang barang bukti HP hasil curian tetapi pelaku tetap digiring ke Polsek Plosoklaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Sudarsono.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa hal tersebut merupakan spontanitas karena tergiur dengan ponsel android yang cukup bagus.
Namun, Sudarsono menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel Tahanan Polsek Plosoklaten. Dia terancam tidak bisa mengajar kembali ke sekolah karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.