Liputanjatim.com – Atas laporan dari warga, Polisi dan DLH Kabupaten Mojokerto kembali mendatangi Sungai Ledeng yang permukaannya tertutup sampah dan limbah. Hal itu untuk mengecek tingkat pencemaran air di sungai yang menjadi pemisah diantara dua dusun.
Tampak sejumlah anggota Satreskrim dan DLH tiba di Sungai Ledeng, Dusun Sememi, Desa Madopuro, Kecamatan Mojosari pada pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke parit yang menjadi pintu masuk limbah home industri tersebut.
Petugas DLH mengambil sampel air dari Sungai Ledeng menggunakan timba atau ember. Titik pertama pengambilan sampel dilakukan di parit sebelah timur. Sampel air juga diambil dari titik di sebelah barat parit. Kemudian, sampel air tersebut dimasukan ke dalam 3 botol dan sebuah jerigen kecil.
“Hari ini kami bersama polres mengambil sampel air di Avur Gedang (Sungai Ledeng). Sampel kami ambil di dua titik,” kata Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto Aminuddin kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2019).
Setelahnya, sampel air tersebut akan diuji coba di laboratorium Lingkungan Hidup milik DLH Kabupaten Mojokerto. Hal ini untuk mengetahui kadar tingkat pencemaran air yang ada di Sungai Ledeng.
“Hasil uji lab akan kita ketahui minimal 10 hari kerja. Saat ini kami belum bisa memastikan tingkat pencemarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pencemaran sungai ledeng di Mojokerto mendapat respon kepolisian. Akhirnya, korp berseragam cokelat ini mulai melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan pihaknya telah menerjukan sejumlah personel ke sungai ledeng di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
“Kami penyelidikan ada informasi dari pemberitaan media. Kami tindak lanjuti ke TKP memastikan di TKP ada masalah apa,” kata Dewa, Kamis (7/11/2019).
Karena berkaitan dengan limbah, sambung Dewa, akhirnya diputuskan untuk menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses penyelidikan.