LIPUTAN JATIM

Dua Pengedar Sabu Asal Bungah Gresik Ditangkap Polisi

Gresik

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik.

Liputanjatim.com – Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Gresik telah menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, dua orang pelaku itu adalah AS dan MW. Keduanya warga asal Dusun Mulyosari Desa Sidomukti Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

“Polisi lebih dulu meringkus MW pada hari Minggu tanggal (12/3) sekira pukul 01.00 WIB. Sedang AS ditangkap pukul 18.30 WIB di hari yang sama,” kata AKP Tatak, jumat (17/3/2023).

Juga diungkapkan AKP Tatak, MW diduga melakukan peredaran barang haram dan ditangkap di Jalan Raya Permata 07 Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,17 Gram,” terangnya.

Sedangkan, lanjut AKP Tatak, AS diduga melakukan peredaran dan ditangkap di depan rumah Dusun Mulyosari RT 007 RW 004 Desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Dari tangan AS petugas mengamankan satu buah HP, uang tunai sebesar Rp950 ribu, satu pipet kaca, satu buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik dan satu pak plastik klip.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version