Liputanjatim.com – Setelah melakukan penyelidikan, polisi Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus dua pelaku kasus pembakaran terduga maling motor di Dusun Rabasan, Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar. Pembakaran terjadi pada, Selasa lalu (5/10).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan dua pelaku itu masing-masing MH (71) dan M (60). Dua kakek tersebut memiliki peran berbeda saat melakukan pembakaran terhadap korban.
“Satu pelaku mengikat dan satunya membakar korban,” Kata Dwiyugo, Rabu (20/10/2021).
Tak hanya itu, Sigit juga mengungkapkan identitas korban yakni R (50) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Diketahui, korban seorang residivis curanmor. Warga menduga saat korban melintas di TKP sedang melakukan pencurian.
“Hasil pengembangan kasus belum ada warga yang merasa kehilangan benda apapun terutama sepeda motor,” Ujarnya.
Meski demikian, polisi terus melakukan pendalaman kasus karena terindikasi terdapat pelaku lain yang terlibat. Sebab, dalam pembakaran tersebut diduga warga membobol salah satu bengkel didekat lokasi untuk mengambil ban dan bensin yang digunakan untuk membakar korban.
“Kami terus lakukan pendalaman. Bagi warga yang merasa terlibat dalam pembakaran bisa menyerahkan diri,” Tandasnya.
Akibat aksi kejamnya tersebut, dua pelaku pembakaran terancam dituntut pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun penjara.