LIPUTAN JATIM

Dua Kali Beraksi di Pacitan, Pelaku Curanmor Asal Ngawi Ditangkap Polisi

Liputanjatim.com – Setelah dua pekan dalam pelarian, Irfan Ramadany (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Ngawi, akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Ia diketahui telah melakukan dua kali aksi pencurian di Kabupaten Pacitan sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa aksi pertama Irfan terjadi pada Rabu (15/1/2025) di area parkiran Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung.

Korban, Nur Halimah (35), seorang pedagang pasar, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya setelah lupa mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan.

“Saat itu, korban sedang berjualan dan lupa mencabut kunci kontak motor yang diparkirnya. Setelah menyadari motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Agung, Jumat (31/1/2025).

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pencurian pada Selasa (21/1/2025). Kali ini, Muhammad Abdul Rahman (26) menjadi korban setelah motor Yamaha Aerox miliknya yang berwarna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK raib saat diparkir di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Pacitan.

Menurut Kapolres, setelah mencuri motor di Pasar Punung, Irfan membawa kendaraan tersebut ke Nganjuk sebelum kembali ke Pacitan untuk menjalankan aksi keduanya.

“Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor di Pasar Punung dan membawanya ke Nganjuk. Setelah itu, ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ploso, Pacitan,” jelasnya.

Berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap Irfan dan mengamankan barang bukti. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Exit mobile version