DPRD Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan: Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan untuk Masyarakat

Penandatangan pengesahan Perda Jawa Timur tentang Tenaga Keperawatan oleh Pimpinan DPRD Jatim dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur Jawa Timur pada akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tenaga Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dan dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui pengesahan Perda Tenaga Keperawatan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dari Fraksi PKB menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebab itu, salah satu poinnya bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan, baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.

“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di ponkesdes dan poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22,” ungkap Anik usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (2/12/2022).

Sebab itu, dirinya sangat berharap Perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, gaji atau insentif tenaga kesehatan yang ada di ponkesdes kerap kali terlambat lebih dari empat bulan lamanya di awal tahun anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan Jawa Timur memiliki tenaga perawat ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa se-Jawa Timur.

Selain itu, adanya Perda tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur. Hal tersebut menjadi tugas dari Pemerintah Jawa Timur untuk memberikan pelatihan dan sekaligus sertifikasi kompetensi untuk mereka yang akan mendapatkan penugasan. Hal tersebut tidak terlepas untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktik – praktik kesehatan ilegal,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here