Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur Jawa Timur mengaku kecewa atas ketidak hadiran Badan Perencanaan Daerah dalam rapat membahas Perubahan 2APBD 2024.
Menurut Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Masduki padahal rapat perencanaan Perubahan APBD 2024 haruslah ada atau dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Komisi D memberikan evaluasi dan catatan agar Pj Gubernur mempertimbangkan komitmen dan inkonsistensi sikap kepala Bappeda Jatim,” ujar Masduki, Rabu (31/7/2024).
Selain evaluasi, lanjut politikus asal PKB, Komisi D juga tidak bertanggungjawab terhadap P-APBD tahun anggaran 2024 atas realisasi dan pelaksanaan program program OPD.
“Komisi D menyerahkan sepenuhnya pengawasan atas penillaian P-APBD tahun anggaran 2024 kepada Pj Gubernur Jatim,” tegas Masduki.
Secara umum, Rancangan P-APBD Tahun 2024 berfungsi untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. Namun di sisi yang lain, postur dan alokasi anggaran P-APBD Tahun 2024 memiliki fungsi sebagai stabilisator dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Bahkan, rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi instrumen untuk memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah dalam mengahadapi tahun politik 2024. Untuk itu, sekali lagi dibutuhkan program-program padat karya yang mampu menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja.
“Kami berharap semoga seluruh saran dan rekomendasi dapat dilaksanakan untuk kelangsungan pembangunan di Jawa Timur,” harap Masduki.