LIPUTAN JATIM

DPRD Surabaya Minta Izin Pasar Modern yang Expired Ditutup

Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak pasar modern dan juga mini market di Surabaya yang belum memperpanjang izin.

Mahfudz mengatakan, permintaannya tersebut tidak lain karena di Surabaya senidiri banyak pasar modern seperti mini market yang izinnya sudah expired. Bahkan sejak 2020 lalu.

“Akhirnya ada opsi dari disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut,” Kata Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B, Senin (3/1/2022).

Mahfudz juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.

“Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan,” terangnya.

Mahfudz juga meminta kepada pasar modern yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.

“Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya,” jelasnya.

Tidak hanya Alfamart dan Indomaret, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis.

“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha,” pungkasnya.

Exit mobile version