Liputanjatim.com – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Yoyok Mulyodi meminta aplikator penyedia layanan ojek online (Ojol) mematuhi peraturan yang telah menetapkan besaran tarif potongan untuk driver ojol.
Sebelumnya ramai dipemberitaan, driver ojol mengeluhkan potongan aplikasi mitra pengemudi tembus hingga 30%. Padahal potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan.
Menurut politisi PKB ini, potongan aplikasi sebesar 30% sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku. Secara keseluruhan potongan aplikasi maksimal 20%. Angka itu pun sudah termasuk penunjang kesejahteraan mitra pengemudi.
Oleh karenanya, kata dia, jika ada tarif potongan diatas angka 20% sudah nyata suatu pelanggaran, karena tidak sesuai ketentuan.
“Prinsipnya kalau ada potongan diluar ketentuan adalah pelanggaran,” kata Yoyok, Selasa (21/1/2025).
Yoyok menjelaskan, driver ojol kebanyakan digeluti oleh masyakat kalangan menengah kebawah. Maka tidak heran jika potongan 30% itu dinilai memberatkan, dan seharusnya pihak aplikator paham akan kondisi perekonomian mereka. “Apalagi untuk pelaku ekonomi kecil,” ujarnya.
Untuk membereskan permasalahan tersebut, masih kata Yoyok, pemerintah harus hadir melindungi para driver ojol. Aturan yang sudah ditetapkan harus tegas ditegakkan.
Ia meyakini, peraturan potongan maksimal 20% yang ditetapkan pemerintah tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, dan pasti sudah melalui kajian. Oleh sebab itu, jika aplikator tetap memotong diatas ketentuan tersebut maka perlu dilakukan penindakan.
“Seharusnya yang melanggar harus di tindak tegas,” pungkasnya.