Liputanjatim.com – Anggota DPRD Jawa Timut, Muhammad Fawait mengecam tindakan melakukan pembakaran Al Quran di Stockholm, Swedia beberapa waktu lalu.
Pembakaran Al Quran oleh pemimpin partai garis keras Denmark, Rasmus Paludan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tindakan itu dinilai bar bar dan tidak logis. Aksi demonstrasi pun terjadi di berbagai belahan dunia mengecam tindakan pembakaran Al Quran.
Namun, lebih lanjut Fawait yang pengasuh Pondok Pesantren Nurul Chotib, Al Qodiri IV itu meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi. “Saya yakin umat muslim pasti marah kitab sucinya dibakar. Tapi saya minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi,” kata kader muda NU yang akrab disapa Gus Fawait itu, Jumat 27 Januari 2023.
Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini yakin tindakan provokatif itu usaha mencari simpati dan menarik perhatian publik, terutama kelompok garis keras di Eropa. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat Indonesia dan Jawa Timur menahan diri.
Gus Fawait yang juga Bendahara Ansor Jatim ini melanjutkan, selama ini masyarakat Eropa selalu menggembar-gemborkan kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu apa yang terjadi di Swedia bertolak belakang dengan apa yang mereka kampanyekan selama ini.
“Saya kira pembakaran Al Quran di Swedia itu jauh dari potret warga Eropa yang menjunjung tinggi peradaban dan menghormati perbedaan. Jangankan orang beragama, seorang atheis saja tidak setuju dengan pembakaran kitab suci,” tegas Gus Fawait.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang kontra produktif. Pihaknya mengajak masyarakat mempercayakan saluran diplomatik terkait kasus ini.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi kalau Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Dubes Swedia di Jakarta. Hal itu tentu tidak sekedar untuk mendengar kronologi tapi pernyataan sikap Indonesia terkait insiden pembakaran Al Quran.
“Kita tunjukkan umat muslim Indonesia adalah orang-orang yang beradab. Mari kita serahkan kasus ini sesuai saluran diplomatik yang ada,” pungkas alumnus pascasarjana UGM tersebut.