Liputanjatim.com – Sebanyak 20 peserta calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur selesai mengikuti pelaksanaan fit and proper test bersama Komisi A DPRD Jatim, Jumat (31/1/2025).
Ketua Komisi A Dedi Irwansyah menuturkan sebenarnya total ada 21 peserta calon anggota KPID Jatim yang dijadwalkan ikut tahapan fit and proper test namun ada 1 peserta yang ternyata tidak hadir dan dianggap mengundurkan diri.
“Dari 21 peserta fit and proper test, ternyata ada satu peserta yang tak hadir. Kami sudah berusaha menghubungi tapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul sehingga kami anggap tidak ada niatan baik. Jadi kami tidak mendiskualifikasi,” kata Dedi.
Dedi menuturkan, dari tahap fit and proper test tarsebut, anggota Komisi A akhirnya memutuskan 7 orang anggota terpilih KPID Jatim, dan 7 orang lagi dipilih sebagai anggota cadangan. Pemilihan diungkapkannya dilakukan secara musyawarah mufakat dan demokratis.
Dedi mengatakan, nama-nama yang terpilih anggota KPID Jatim nantinya pasti diumumkan dan akan segera diajukan ke gubernur untuk selanjutnya diterbitkan SK
“Kami sampaikan ke Gubernur Jatim untuk segera diterbitkan SK Penetapan supaya mereka bisa dilantik,” beber Dedi Irwansyah.
Ia optimis, nama nama anggota terpilih KPID Jatim hasil fit and proper test Komisi A DPRD Jatim bisa bermanfaat dan memajukan industri penyiaran di Jatim. Mengingat, profesionalitas, kapasitas serta integritas anggota terpilih KPID Jatim.
“Mudah mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini bisa memajukan industri penyiaran di Jatim ke depan menjadi semakin baik,” harap Dedi.
Senada, anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengaku bersyukur karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan saat penentuan 7 nama anggota terpilih dan anggota cadangan juga dilakukan secara demokratis dan proporsional.
“Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim bisa bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Sementara itu, Ayu Silvia ketua tim layanan informasi dan pengaduan masarakat Diskominfo Jatim menambahkan bahwa sesuai timeline (jadwal), hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim diberi batas waktu 30 hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim agar bisa diterbitkan SK Penetapan dan pelantikan.
“InsyaAllah, anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif jika melihat timeline yang ada,” pungkas Ayu.