Liputanjatim.com – Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Jawa Timur Salim Azhar curiga ada permainan dibalik temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (Ha) di wilayah perairan wilayah Surabaya-Sidoarjo.
“Saya curiga ada permainan sehingga izin HGB ini keluar,” kata Salim saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Seperti diketahui, HGB seluas 656 hektar ditemukan di sisi timur Eco Wisata Mangrove. Penemuan ini pertama kali diungkapkan oleh pemilik akun X @thanthowy. Dua mengunggah keberadaan HGB melalui aplikasi Bhumi.
Politisi PKB ini mengatakan izin HGB di laut sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jatim nomor 10 tahun 2023, area tempat HGB berada termasuk dalam zona perikanan.
“Maka jika ada HGB di sana pasti berdampak pada lingkungan hidup. Dampak sosialnya sangat besar dan merugikan terutama bagi nelayan,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, lanjut Salim, wilayah itu juga didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan dan ekonomi maritim. “Maka jika HGB itu dibiarkan, maka akan merugikan nelayan dan hanya menguntungkan pengembang,” jelasnya.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa yang salah dalam perizinan HGB di perairan Surabaya-Sidoarjo ini. “Namun yang pasti kita akan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, agar hal serupa tidak terlulang kembali,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, akan memanggil Pemprov Jatim dan Badan Pertanahan (BPN) Jatim buntut ditemukannya HGB di wilayah perairan laut di Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.
“Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni.
Deni menegaskan tidak akan diam dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.