LIPUTAN JATIM

DPRD Jatim Dorong Pemerintah Segera Atasi Konflik Perairan di Sumenep

Liputanjatim.com – Permasalahan pemanfaatan laut di perairan Indonesia hangat menjadi perbincangan. Sejumlah fakta mengejutkan mencuat di publik.

Setelah kasus pagar laut di Tanggerang, Bekasi, Jakarta, hangat juga dipemberitaan persoalan ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.

Nampaknya tidak cukup di situ, polemik pemanfaatan wilayah laut untuk pribadi, juga terjadi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Masyarakat Kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep kini harus berjuang melawan rencana reklamasi yang isunya akan dijadikan tambak garam.

Tidak hanya bersertifikat HGB, sebagian wilayah perairan Gresik Putih pun diklaim orang bersertifikat Hak Milik (SHM). Kontroversi ini pun menarik Anggota DPRD Jatim dapil Madura Nur Faizin untuk angkat suara.

Politisi muda PKB ini mengaku, polemik yang terjadi di perairan Gresik Putih sudah berlangsung lama. Namun hingga kini tidak menemukan titik temu, agar permasalahan selesai.

Ia menilai, peran pemerintah dalam mengatasi persoalan yang menimpa masyarakat Gresik Putih lamban, sehingga permasalahan terjadi berlarut-larut.

“Masyarakat sudah lama menolak rencana reklamasi tersebut, bahkan petinggi NU setempat juga sempat turun tangan untuk melakukan mediasi. Kan kasian, lebih cepat masyaikh-masyaikh NU ketimbang pemerintahnya sendiri,” kata dia.

Politisi yang kini duduk di komisi C ini pun mendorong pemerintah memiliki iniatif melakukan mitigasi mencegah polemik terjadi. “Jangan nunggu viral dulu baru bergerak. Ini tidak baik,” tuturnya.

Ia pun meminta pemerintah segera turun tangan menengahi konflik tersebut, menelusuri pangkal permasalahan. Pasalnya, hal itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Pihaknya pun mendengar kabar bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan turun ke daerah tersebut. “Jika KKP turun, kedua belah pihak harus sama-sama dipanggil, dimediasi, tentukan akar permasalahannya beserta solusinya,” ujarnya.

Menurut Nur Faizin, investasi untuk pengembangan perekonomian itu baik. Namun harus dengan catatan tidaklah merugikan masyarakat sekitar apalagi memutus tempat mata pencaharian mereka.

“Harus dipikirkan betul jika ada rencana seperti reklamasi untuk tambak garam di Gresik Putih ini. Pertimbangkan mudharat dan maslahahnya, seperti kaidah fiqh Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih (menolak kemudharatan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahatan),” pungkasnya.

Exit mobile version