DPRD Jatim Dorong Khofifah Tak Sungkan Tiru Gubernur Jabar Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Liputanjatim.com – Dorongan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan atau pemutihan pajak kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ternyata tidak hanya suarakan warganet Jatim di akun official instagram @khofifah.ip.

Dorongan yang sama juga dilakukan anggota Komisi C DPRD Jatim Salim Azhar. Ia meminta agar penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Jatim, demi meringankan beban masyarakat.

Politisi PKB ini mengatakan, Khofifah harus melakukan gebrakan soal peringanan beban masyarakat, khususnya dalam penunaian kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia bahkan mendorong Khofifah agar tidak sungkan meniru kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Jika Pak Dedi berani, kenapa Khofifah tidak? Kebijakan yang baik harus ditiru dari manapun berasal. Seharusnya kebijakan peringanan tanggunan pembayaran pajak kendaraan juga diberlakukan di Jatim,” kata Salim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Salim menuturkan, keluhan soal denda pembayaran pajak sering didengarkannya dalam setiap pertemuan bersama konsituen di dapilnya Mojokerto-Jombang. Keluhan tersebut merupakan permasalahan serius agar PAD Jatim dari segmen pajak kendaraan tidak menurun.

“Pengampunan kewajiban pembayaran pajak sudah banyak disuarakan. Khofifah seharusnya peka, pemutihan akan memberikan animo kepada masyarakat untuk taat bayar pajak,” ujarnya.

Salim menjelaskan PAD Jatim akan menurut sekitar Rp. 4 triliun lebih gara-gara kebijakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak sebesar proyeksi dari Pemprov Jatim. 

“Oleh karenanya, penurunan PAD ini jangan sampai diperparah dengan penunggakan pajak masyarakat. Butuh suport pemerintah agar mesyarakat taat pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here