Liputanjatim.com – Anggota Komisi B DPRD Jatim Erjik Bintoro mendorong Pemprov Jatim segera mempersiapkan langkah kongkret menghadapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat di Jatim.
Menurut Erjik, pemerintah harus segera turun tangan, memberikan solusi kebutuhan ekonomi bagi para korban PHK baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.
“Harus segera dicarikan solusi pemenuhan kebutuhan ekonominya, baik secara instan jangka pendeknya (bisa bansos) maupun jangka panjang, seperti pelatihan kemandirian, kemudahan akses kredit, mendorong menjadi pelaku usaha mandiri,” kata Erjik saat dikorfirmasi, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sepanjang 2024 saja sudah ada 8.394 pekerja dari 21 kabupaten/kota mengalami PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan pun menyebutkan bahwa ada 60 perusahaaan di Jatim yang juga mengindikasikan melakukan PHK dalam waktu dekat.
Erjik berharap Pemprov Jatim harus bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK tersebut dengan mencari akar permasalahannya. “Mencari akar masalahnya, kenapa sampai terjadi PHK masal? Utamanya di industri manufaktur/ tekstil,” ujarnya.
Erjik menilai, tingginya angka PHK di Jatim dikarekanan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Mendag) Nomer 8 Tahun 2024, dimana SK tersebut membuka kran impor tekstil yang menjadikan barang impor masuk 43% dan barang dalam negeri turun 70%.
“Langkah cepatnya, mendesak SK tersebut harus dicabut. Harus ada langkah berani dan nyata untuk melindungi pengusaha dalam negeri, termasuk bila perlu membebaskan pajak eksport agar barang dalam negeri bisa bersaing diluar,” jelasnya.
Pihaknya pun mengingatkan, dalam mengeluarkan suatu kebijakan, pemerintah haruslah mengkaji efek yang akan ditimbulkan. Pasalnya jika kebijkan yang diambilnya keliru maka akan mendatangkan efek sosial yang begitu besar.
“Pemerintah dilevel manapun khususnya Mendag, sebelum mengeluarkan peraturan apapun harus memikirkan dampak jangka pendek, jangka panjang dan efek domino atas kelangsungan hidup dunia usaha dan para karyawan akan ancaman PHK. Dan ini tugas semua pihak untuk melakukan kontrol. Harus didialogkan dengan semua pihak sebelum aturan dibuat,” pungkasnya.