Liputanjatim.com – Pembahasan mengenai perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha menjadi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) terus menjadi sorotan di DPRD Jawa Timur. Sejak 23 Januari 2025, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perubahan ini.
Fraksi PKB Soroti Modal Besar dan Kontribusi PAD
Dalam rapat paripurna Pandangan Umum terhadap Raperda pada 23 Januari 2025, juru bicara Fraksi PKB, dr. Sriatun, menegaskan bahwa perubahan ini tidak boleh sekadar menjadi langkah administratif, tetapi harus memperhatikan substansi dan implementasi operasional secara menyeluruh.
“Sebagai perusahaan dengan badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Jatim Graha Utama harus berorientasi pada profit guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sriatun.
Fraksi PKB mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp785,8 miliar ke PT Jatim Graha Utama. Dengan jumlah yang sangat besar ini, Fraksi PKB menuntut agar perusahaan mampu memberikan kontribusi PAD yang sepadan serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga didorong untuk menciptakan lapangan kerja dan menyediakan kebutuhan dasar seperti perumahan yang terjangkau.
Transparansi dan Profesionalisme dalam Pengelolaan SDM
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di PT Jatim Graha Utama. Proses seleksi dan penempatan direksi harus dilakukan secara transparan, profesional, serta melibatkan DPRD melalui komisi terkait.
“Pemilihan direksi harus berbasis kompetensi dan dilakukan secara serius. Selain itu, pengelolaan anak perusahaan serta kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” tegas Sriatun.
Lebih lanjut, Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi setiap anak perusahaan dan kerja sama yang telah dijalin guna memastikan aliran dana dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum Raperda ini disahkan, Fraksi PKB juga meminta agar PT Jatim Graha Utama menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan dinilai perlu dilakukan, terutama terkait dengan penurunan kontribusi perusahaan terhadap PAD Jawa Timur pada tahun 2024.
“Kami meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penurunan kontribusi tersebut serta strategi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Rapat Paripurna 30 Januari 2025: Tanggapan Gubernur dan Pembahasan Lebih Lanjut
Pada 30 Januari 2025, DPRD Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha menjadi PT Jatim Graha Utama (Perseroda).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf dari Fraksi PKB. Dalam rapat ini, Gubernur yang diwakili oleh Wakil Gubernur memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebelumnya.
Gubernur menegaskan bahwa perubahan status hukum PT Jatim Graha menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan, efisiensi operasional, serta memperkuat peran perusahaan dalam pembangunan daerah. Langkah ini juga diambil untuk memperkuat kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah dan mengoptimalkan PAD.
Menanggapi kekhawatiran mengenai dampak terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat, Gubernur memastikan bahwa perubahan ini tidak akan merugikan hak-hak pekerja. Selain itu, proses sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan akan dilakukan secara bertahap.
Harapan terhadap PT Jatim Graha Utama (Perseroda)
Gubernur menyatakan harapannya agar PT Jatim Graha Utama dapat dikelola secara lebih profesional dan berkomitmen untuk memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya di Jawa Timur.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa regulasi yang mengatur perubahan status ini telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan akan diawasi secara ketat. Transparansi dalam setiap tahapan perubahan juga menjadi perhatian utama.
Menanggapi saran dari Fraksi PKB terkait aspek sosial dan lingkungan, Gubernur menyampaikan bahwa PT Jatim Graha Utama akan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam setiap kebijakannya, termasuk dalam proyek-proyek yang melibatkan masyarakat.