LIPUTAN JATIM

DPRD Cari Calon Pj Gubernur Jatim Mulai November

Liputanjatim.com – Jelang akhir masa jabatan (amj) Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan wakil  Gubernur Jatim Emil Dardak DPRD Jatim mulai menggali informasi terkait mekanisme penggantian jabatan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian dalam Negeri di Jakarta.

Melalui Komisi A yang membidangi pemerintahan dilakukan pertemuan dengan Kasubdit II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Herny Ika Hutauruk di kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur di Jakarta. Rombongan DPRD Jatim dipimpin langsung Ketua Komisi A Mayjend TNI Purn Istu Hari Subagio. “Kita menggali tentang mekanisme, tahapan dan persyaratan apa saja tentang usulan nama-nama calon Pj Gubernur Jatim dari Kemendagri,” jelas Mayjend TNI Purn Istu Hari Subagio di Jakarta, Selasa 26/9/2023.

Pihaknya mengakui selama ini anggota DPRD Jatim bertanya-tanya tentang bagaimana mekanisme tahapan menyikapi habisnya masa akhir jabatan Gubernur Jatim yang jatuh pada 31 Desember mendatang. “Akhirnya kami sudah mendapat jawaban ternya satu bulan sebelum AMJ, DPRD akan disurati oleh mendagri,” sebutnya dalam pertmua yang juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin mewakili Gubernur.

Setelah mendapat surat dari Mendagri itulah baru DPRD Jatim action untuk membahas siapa saja nama nama yang akan diusulkan. “Sesuai aturan nanti DPRD dapat mengusulkan tiga nama,” sebut wasekjen DPP Partai Golkar ini. Ia berharap usulan dari Jawa Timur bisa didengarkan oleh Kemendagri dan mempertimbangkan masukan dari bawah. “Semoga usulan dari Jawa Timur bisa didengarkan oleh pusat,” harap mantan Gubernur Akmil ini.

Sementara itu, Herny Ika Hutauruk mengatakan stock nama dari pusat juga banyak untuk Pj Gubernur Jatim. “Stock pejabat di Kemendagri banyak yang memenuhi syarat bisa diusulkan,” ujar Herny saat rapat dengan Komisi A DPRD Jatim.

Untuk usulan nama dari pusat bahkan sudah dilantik di beberapa provinsi yang lebih dahulu terjadi kekosongan jabatan Gubernur.  Sudah ada contohnya seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Kalau Jatim mengusulkan dari pusat, bisa, karena banyak stok nama. Stok di Kemendagri juga banyak kok,” celetuknya.

Herni mengatakan, ketersediaan jabatan tinggi madya (JTM) dan jabatan tinggi pratama pusat dan daerah. Ia membeberkan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama kementerian lembaga sebanyak 3.123 dan JPT pratama provinsi sebanyak 1.503.

Hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan Aparatur Sipil Negara yang layak diusulkan daerah untuk menjadi Penjabat Gubernur Jatim. Sesuai Aturan Permendagri No4 Tahun 2023 menyebutkan syarat Penjabat Gubernur adalah ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur menduduki Jabatan Pratama Madya baik di Tingkat pusat maupun daerah.  

Herni juga menyampaikan Kemendagri akan berkirim surat ke DPRD Jatim untuk meminta tiga nama calon sebagai Pj Gubernur Jatim pada akhir November besok. “Jadi, satu bulan sebelum akhir masa jabatan gubernur berakhir,” imbuhnya.

Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan tiga nama. Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti BIN, BKN, PPATK, KPK, Seskab, Setneg, KemenPANRB, dan lainnya.

“Setelah melewati tahapan tersebut, nama-nama para kandidat akan dibawa sidang TPA yang disebut juga terdiri berbagai kementerian dan lembaga serta dipimpin oleh presiden,” ujarnya.

Herni membeberkan, syarat Pj Gubernur sesuai pasal 7 Permendagri tersebut, ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki JPT Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Disamping itu, lanjut dia, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur, jabatannya diisi dengan pelaksana harian. Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyebut proses penunjukkan Pj Kepala Daerah di Jatim oleh Kemendagri merupakan bentuk kegagalan dari sistem demokrasi. Terlebih berkaca dari hasil 13 Pj Bupati Walikota Jawa Timur yang baru saja dilantik, ternyata mayoritas bukan usulan dari daerah. Melainkan penunjukan dari pemerintah lewat kemendagri. ”Saya usul, mekanismenya dibalik saja. Pemerintah pusat memberikan tiga nama lalu diuji publik oleh daerah masih-masing, sehingga itu lebih demokratis,” sebutnya.

Karena, sesuai penjelasan Dr Harjono mantan Tim perumus UUD 1945 dan mantan Hakim MK menyatakan, bahwa makna dipilih secara demokratis dalam pasal 18 UU 1945 adalah asal Kepala daerah tidak ditunjuk secara langsung. “Artinya dipilih demokratis Adalah dapat dipilih Rakyat secara langsung atau dipilih DPRD atau mekanisme pemilihan lainnya,” sebut Fredy Purnomo.

Exit mobile version