LIPUTAN JATIM

DPR Soroti Potongan Aplikasi Ojol Lebih dari 20%, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera turun tangan dalam menangani masalah potongan aplikasi yang melebihi 20% yang diterapkan oleh perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol).

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menegaskan bahwa aturan yang ada sudah jelas dan potongan aplikasi untuk mitra pengemudi tidak boleh lebih dari angka tersebut.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20%,” ujar Syafiuddin, Sabtu (19/1/2025), menanggapi keluhan yang berkembang di kalangan pengemudi ojol.

Syafiuddin juga menegaskan pentingnya perusahaan aplikator untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan yang melanggar aturan hanya akan merusak tatanan yang ada.

“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatanan,” tegas Syafiuddin.

Politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa jika perusahaan aplikasi tetap menerapkan potongan 30%, DPR akan segera memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30%, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Syafiuddin.

Di sisi lain, Syafiuddin menambahkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), harus mengambil sikap tegas dalam masalah ini.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa potongan aplikasi yang melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 sudah sering diprotes oleh pihaknya.

Menurut Igun, kebijakan potongan yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 30%, sudah sangat merugikan para pengemudi.

“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” ujar Igun.

Igun juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Maka hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” kata Igun.

Keluhan mengenai potongan aplikasi yang terlalu besar ini terus mencuat di kalangan pengemudi ojol. Mereka berharap agar pemerintah segera bertindak tegas untuk melindungi hak mereka sesuai dengan regulasi yang ada.

Exit mobile version