Liputanjatim.com – Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman divonis 7 tahun penjara berkenaan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan. Majelis hakim tipikor Surabaya menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan penjara.
“Dan denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dan jika tak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” tambahnya.
Vonis yang diterima terdakwa Bupati non aktif Nganjuk Novi Rahman sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku akan pikir-pikir dulu.
“Saya minta waktu pikir-pikir Yang Mulia,” kata Novi saat ditanya hakim seusai putusan.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.