DKPP Alokasikan Pupuk Bersubsidi ke Kabupaten Probolinggo

Ilustrasi, Foto Covesia

Probolinggo, Liputanjatim.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018, memberikan alokasi pupuk bersubsidi kepada 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Alokasi pupuk bersubsidi ini, menyusul  Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Jawa Timur 2018.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/002/426.119/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tanggal 2 Januari 2018.

“Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,”katanya Senin (15/1/2018).

Perlu diketahui, jenis pupuk yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah, jenis pupuk urea sebanyak  43.334 ton, ZA 19.867 ton, SP36 4.322 ton, NPK 10.827 ton dan organik 3.667 ton.

Hasyim menyebut, yang menjadi pertimbangan dari pemberian alokasi pupuk bersubsidi ini antara lain data serapan realisasi pupuk bersubsidi tahun 2017, kesesuaian data antara tim verifikasi kecamatan dengan distributor masing-masing produsen serta RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga alokasi setiap kecamatan tidak sama,”jelasnya.

“Salah satu penyebab terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi karena pemupukan yang berlebihan dan tidak berimbang. Apalagi petani masih fanatik kepada salah satu jenis pupuk dan tidak mau menggunakan jenis pupuk lain,” terangnya.

Hasyim menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani di Kabupaten Probolinggo. Jika dalam perjalanannya terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, maka akan dilakukan re-alokasi antar wilayah mulai dari antar wilayah dalam satu distributor maupun antar distributor.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here