LIPUTAN JATIM

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Polda Jatim

Tersangka dan barang bukti benur selundupan dibeber di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya

Liputanjatim.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 22 ribu benih lobster yang terjadi di pantai Unam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, mengatakan dari pengungkapan polisi menangkap seorang tersangka berinisial W asal Wonogiri, Jawa Tengah.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara,” terang Gatot, Kamis (10/6/2021).

Sedangkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menjelaskan 22 ribu ekor benih lobster yang akan diselundupakan itu ditaruh di tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi benih lobster masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” kata Siswanto.

Menurut Siswanto, penyelundupan baby lobster merupakan pelanggaran hukum terkait UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Sebab dengan adanya hal ini maka akan mempengaruhi ekosistem dan populasi yang semakin menurun.

“Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandas Siswanto.

Exit mobile version