Dispendukcapil Sidoarjo Tutup Sementara Gegara Pegawai Positif Covid-19

Dispendukcapil Sidoarjo

Liputanjatim.com – Sebanyak dua pegawai Dispendukcapil Sidoarjo terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk sementara, kantor yang beralamat di Jalan Sultan Agung tutup. Dan pelayanan dipindahkan ke kantor Kecamatan se-Sidoarjo agar tidak terganggu.

“Pelayanan perekaman KTP, dialihkan ke Kantor Kecamatan se Sidoarjo,” kata Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/mengungkap-alasan-politisi-pkb-aliyadi-semangat-kembangkan-pulau-giliyang-sumenep/)

Sementara untuk layanan lainnya seperti pengambilan dokumen, legalisir, dan loket informasi berjalan sebagaimana mestinya. Namun melalui antrean online dan plavon dukcapil.

Sedangkan dokumen yang sudah diterbitkan, akan diantarkan sesuai alamat yang tercantum pada dokumen tersebut.

“Dengan demikian layanan bisa tercover di kantor kecamatan. Otomatis layanan di Kantor Dispendukcapil tidak terganggu,” jelas Reddy.

Lebih lanjut Reddy menjelaskan, satu pegawai yang positif Covid-19 sudah menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Sementara satu pegawai lainnya melakukan isolasi mandiri di hotel Delta Mayang di Sidoarjo.

Sedangkan tujuh pegawai yang melakukan kontak dengan dua pegawai tersebut juga sudah melakukan isolasi secara mandiri.

“Sampai saat ini dua pegawai dan tujuh lainnya yang pernah kontak langsung kondisinya sudah membaik, dan hasil swab juga negatif. Insyaallah besuk hari Senin (9/10) kegiatan pelayanan mulai normal,” tandasnya.

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/aglaonema-atau-sri-rejeki-tanaman-yang-lagi-hits-di-sidoarjo/

Sebelumnya, dua pegawai Disdukcapil Sidoarjo dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, kantor Disdukcapil yang berada di jalan Sultan Agung itu ditutup selama 5 hari untuk disterilisasi.

Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma menjelaskan, sterilisasi kantor berlangsung mulai dari tanggal 5 hingga 9 Oktober 2020. Hanya beberapa ruangan yang dilakukan penutupan sementara.

“Penutupan sementara yakni layanan perekaman KTP, pengambilan dokumen, legalisir, dan loket informasi,” kata Reddy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here