Liputanjatim.com – Lambatnya Perusahaan Air Minum Daerah (PUDAM) Ponorogo dalam menangani soal laporan gangguan terkait air, seperti macet, bocor, air tidak lancar dan bahkan mati menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Ponorogo.
Hal ini tertuang di pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang mana hari ini Selasa (30/08/2022) telah mendapatkan jawaban eksekutif pada Sidang Paripurna yang membahas perubahan atas perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Ponorogo.
Setelah lima Fraksi menyampaikan pandangan terkait keuangan, kini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melontarkan pandangan terkait layanan dari PUDAM itu sendiri.
“Masyarakat masih menilai lambatnya terkait penanganan soal laporan gangguan yaitu soal air macet, kebocoran, air tidak lancar dan bahkan mati. Sebab itu PUDAM harus lebih responsif terhadap laporan dan keluhan pelanggan” kata Ribut Rianto selaku juru bicara F-PKS beberapa waktu lalu saat sidang paripurna penyampaian pandangan umum.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sugiri Sancoko diwakili Lisdyarita Wakil Bupati Ponorogo memberikan tanggapan terkait pandangan Fraksi PKS. Menurutnya, PDAM memiliki fitur aplikasi layanan yang terdapat di salah satu playstore.
“Kami akan mempercepat penanganan gangguan layanan. Saat ini kami sudah memiliki nomor telepon (call center) gangguan pelayanan yaitu di nomor 081336378891 dan aplikasi pengaduan melalui aplikasi PDAM GO yang dapat diunduh dari PlayStore” kata Lisdyarita.
Diharapkan setelah adanya aplikasi mobile dan call center, PUDAM Ponorogo lebih responsif dalam menangani keluhan pelanggan.