LIPUTAN JATIM

Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha Bayar THR H-7 Sesuai Regulasi

Liputanjatim.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengimbau seluruh pengusaha dan pemberi kerja di wilayahnya untuk tertib dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa batas waktu dan besaran pembayaran THR telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar perusahaan di Jawa Timur mematuhi aturan tersebut demi kesejahteraan pekerja.

“Kami mengimbau agar THR 2025 dapat diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri kepada seluruh pekerja. Saya mengingatkan perusahaan di Jawa Timur agar menunaikan kewajiban ini sesuai regulasi yang ada,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lama mereka bekerja.

“Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama tiga bulan, maka ia berhak menerima THR sebesar 3/12 dari upah satu bulan,” jelas Sigit.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.

Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan guna memastikan kepatuhan dalam membayar THR tepat waktu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka menjelang hari raya. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran pembayaran THR,” tutup Sigit.

Dengan adanya imbauan ini, Disnakertrans Jatim berharap seluruh pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Jawa Timur.

Exit mobile version