Dirut Meratus Line Jadi Tersangka Penyekapan, Istri Korban Akui Dapat Teror

Berita Jatim
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Istri korban sekaligus pelapor kasus penyekapan yang diduga dilakukan Dirut Meratus Line (PT ML) mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan pada lembaga negara dilakukan setelah ketakutannya akan dikriminalisasi.

Sebab, suaminya yang menjadi korban penyekapan berinisial ES, saat ini ternyata sedang meringkuk di penjara karena dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaannya.

Langkah perusahaan yang memenjarakan ES ini, membuat istrinya MM, sekaligus pelapor kasus penyekapan, ketakutan.

Ia pun mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar mendapatkan perlindungan dari lembaga negara tersebut.

Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah menyatakan, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

“Benar, ibu MM, istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” katanya, Rabu (17/8/2022).

Ia menyatakan, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Diantaranya adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.

Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” pungkasnya menirukan.

Akibat teror-teror tersebut, ia kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

Ia menambahkan, ancaman ini dianggap ibu MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Meratus Line telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (15/8/2022) lalu.

Seperti yang dilansir dari Antara, pelapor perkara tersebut, MM selaku istri ES yang merupakan karyawan PT Meratus Line dan disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono, yang juga salah satu kuasa hukum pelapor MM menjelaskan, pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line yang berlokasi kantor di Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah ES.

Lantas kemudian, pihak Meratus Line menelepon ES agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Ayah ES pun kemudian dibebaskan, diganti dengan ES yang ditahan.

Keesokan harinya, ES menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp. 570 juta.

Di Kantor Meratus Line, MM dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

“Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 MM melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

SR, Dirut Meratus Line, diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here