#DirumahAja: Pemerintah Harus Berikan Dana Kompensasi untuk Masyarakat yang Tidak Bisa Beraktivitas Ekonomi

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah

Liputanjatim.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dana kompensasi kepada masyarakat yang tidak bisa beraktivitas ekonomi karena mengikuti anjuran untuk di rumah saja. Anjuran tersebut yang bertujuan untuk mencegah proses penyebaran virus corona atau covid-19 yang mulai menyebar di beberapa titik daerah di Jawa Timur.

Dana kompensasi tersebut, kata Anik, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak bisa bekerja, utamanya mereka yang bekerja harian yang tidak memiliki penghasilan tetap bulanan. Sehingga diperlukan adanya kompensasi dari pemerintah.

“Dalam rangka kewajiban mengikuti perintah tinggal di rumah, maka pemerintah (pusat maupun daerah) perlu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tidak dapat beraktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria yang bersangkutan dapat menggunakan kriteria penerima PKH, atau dana social lainnya oleh pemerintah,” ungkapnya, Selasa (24/3/2020).

Politisi PKB Jawa Timur tersebut kemudian memberikan solusi anggaran kompensasi untuk masyarakat bisa menggunakan anggaran tidak langsung, diantaranya dari pengurangan anggaran pemerintah untuk konsultasi kajian/penelitian yang outputnya dokumen dan pengurangan anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat. “Hasil pengurangan anggaran tersebut diatas digunakan untuk biaya penanganan Covid-19, berupa pemberian stimulus ekonomi dan kompensasi,” sambungnya.

Dana kompensasi tersebut bisa difokuskan pada pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh tani, buruh ternak, outsourcing atau kelompok masyarakat lainnya yang dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Untuk itu,
pemerintah pusat dan daerah perlu bekerjasama dengan pemerintah desa, RT/RW untuk mendata siapa saja yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.

Selain menggunakan anggaran APBD, Ia berinisiatif untuk menggalakkan zakat infaq dan Sodaqoh kepada masyarakat yang beruntung secara ekonomi, mulai dari kalangan ASN, wakil rakyat dan birokrat untuk menyisihkan sebagian penghasilannya khusus dalam rangka membantu penangangan Covid-19 secara tersentralisasi. “Penanganan covid-19 ini perlu dana besar, sehingga perlu adanya kerjasama, gotong royong pemerintah dan masyarakat yang berkecukupan,” ujarnya.

Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin 23 Maret 2020 terdapat sekitar 579 orang terinfeksi, 30 orang sembuh dan 49 meninggal dunia. Sedangkan di Jawa Timur, data per-23 Maret 2020, telah tercatat 41 orang postif terinfeksi, 125 orang PDP. 1.409 orang ODP. Angka tersebut meningkat secara dratis dari sebelumnya, sekitar 88 orang PDP, 999 orang ODP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here