Liputanjatim.com – Polemik mobil yang ditilang polantas gegara mengangkut sepeda ditanggapi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. Menurut Sambodo, sepeda diperbolehkan diangkut dalam mobil pribadi asalkan tidak menggangu konsentrasi pengemudi lainnya saat berkendara.
“Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi,” ujar Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, menurut Sambodo, polantas yang menilang pengemudi tersebut salah dalam menerapkan pasal terhadap si pengemudi.
“Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut ‘salah’ dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” tambah Sambodo.
Pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur terkait dimensi angkutan pada kendaraan angkutan barang. Namun dalam kasus ini, pengemudi menggunakan mobil penumpang.
Namun begitu, Sambodo menjelaskan bahwa anggota tersebut harusnya menerapkan pasal 283 UU LLAJ. Itupun bisa diterapkan, jika barang yang diangkut ke dalam mobil penumpang dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’ (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” papar Sambodo.
Dengan adanya kejadian tersebut, Sambodo meminta maaf atas kekeliruaan yang dilakukan oleh anggota polantas tersebut.
“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” tandasnya.