LIPUTAN JATIM

Dinilai Sensitif, F-PKB Ponorogo Usul Bentuk Pansus PUDAM

Liputanjatim.com – Menanggapi jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD),  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Kabupaten Ponorogo usul agar dibentuk panitia khusus (pansus). 

Hal ini dilontarkan oleh Moh. Erkamni selaku juru bicara F-PKB Ponorogo dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo yang digelar pada Selasa (30/08/2022). 

Sidang Paripurna kali ini adalah jawaban eksekutif pada pandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan usul persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda), Raperda yang dimaksud adalah perubahan atas perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Ponorogo.

“Karena urusannya ini adalah dengan laba, dan laba itu berupa nominal, maka kami anggap ini masalah yang sensitif. Untuk itu kami menghendaki agar dibentuk pansus,” kata Erkamni.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwasannya pada 15 Agustus 2022 fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda yang dimaksud. 

Terhitung ada lima fraksi yang melontarkan pandangan umum mengenai keuangan PUDAM. Diantaranya adalah Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. 

F-PKB dalam pandangan umumnya melontarkan setidaknya tiga pertanyaan terkait laba dan dana cadangan. Mulai dari prosentase dana cadangan yang dimiliki PUDAM sekarang hingga besaran dana cadangan yang harus disisihkan ketika dana cadangan belum mencapai 20% dari jumlah modal. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita memberikan tanggapanya.

“Dana cadangan umum yang dimiliki sampai dengan hasil audit Tahun 2021 sebesar Rp 935.753.370,96. Sedangkan prosentasenya adalah 1,92% dari modal PUDAM Ponorogo,” kata Lisdyarita saat membacakan tanggapan eksekutif. 

“Ketika dana cadangan belum mencapai 20% dari jumlah modal, yang harus disisihkan menyesuaikan dengan kebutuhan/percepatan pencapaian 20% karena tidak diatur besaran penyisihannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 atau belum ada peraturan yang mengatur besaran laba yang harus disisihkan apabila Dana Cadangan belum mencapai 20%,” lanjut Lisdyarita.

Sehingga, menurut Lisdyarita, dasar penentuan besaran prosentase penyisihan laba disesuaikan dengan perolehan laba di tahun tersebut dan rencana kerja tahun berikutnya. 

“Besaran tersebut akan ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) setiap tahunnya,” pungkas Lisdyarita yang hari ini hadir pada saat Sidang Paripurna menggantikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Exit mobile version