Dinas Kesehatan Jember Dorong UHC Paripurna, Program JPK Tidak Dilanjutkan

Liputanjatim.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Jember bersama tiga Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) tengah mengupayakan peningkatan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) Paripurna. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang melarang pengelolaan jaminan kesehatan daerah secara mandiri dengan manfaat serupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Akibat regulasi ini, Program Jember Pasti Keren (JPK) yang telah berjalan sejak 2022 harus dihentikan. Program JPK sebelumnya melayani 62 ribu warga pada 2022, meningkat menjadi 72 ribu pada 2023, dan mencapai 103 ribu orang pada 2024. Kepala Dinas Kesehatan Plt dr. Hendro Soelistijono menyebut program ini berkembang pesat karena syaratnya yang sederhana, hanya menggunakan KTP Jember.

“Setiap tahun peserta terus meningkat. Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Jember,” ujarnya usai rapat Badan Anggaran di DPRD Jember.

Namun, dr. Hendro menjelaskan bahwa pelaksanaan program JPK tidak dapat dilanjutkan karena evaluasi dari pemerintah provinsi dan munculnya aturan baru.

“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan mencapai 313.761 orang. Dinkes tetap membiayai kepesertaan BPJS mereka melalui data ini,” terangnya.

Meski demikian, pelaksanaan program JPK dinilai menjadi beban biaya yang signifikan. Jika terus dijalankan tanpa penyesuaian, risiko pembengkakan anggaran semakin besar, terlebih tiga RSD di Jember sudah menanggung total utang Rp160,6 miliar pada 2023-2024.

“Membuka program ini terus-menerus akan membebani RSD dengan anggaran yang tidak tersedia,” imbuh dr. Hendro.

Fokus Peningkatan UHC

Sebagai solusi, Dinas Kesehatan Jember berupaya meningkatkan capaian UHC dari tingkat Pratama ke Paripurna. Saat ini, Jember berada di level UHC Pratama, dengan cakupan kepesertaan 95% dan keaktifan BPJS sebesar 51%.

“Langkah kami adalah memprioritaskan warga yang terdata dalam DTKS agar tetap mendapatkan layanan. Pendataan ulang dan penyaringan akan dilakukan agar program benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Dengan dorongan ini, diharapkan Jember bisa mencapai UHC Paripurna, yang akan memberikan perlindungan kesehatan maksimal kepada seluruh warganya tanpa membebani anggaran daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here