Liputanjatim.com – Komplotan gadungan yang mengaku keluarga besar Mangkunegaran Solo berhasil gondol uang hampir 3 Milyar rupiah dari Warga Bojonegoro. Korban mengaku hal tersebut berawal dari janji manis dan iming-iming mendapatkan dana Triliyunan rupiah dan jabatan Mangkunegaran.
Salah satu korban bernama Nyono (50 tahun), dari Desa Kanten, Trucuk, Bojonegoro mengaku, kejadian tersebut berawal dari perkenalan dirinya dengan beberapa orang yang mengaku keluarga Mangkunegaran dan atas ajakan Kepala Desa Kanten untuk bertemu beberapa Romo Mangkunegaran di Solo, Jawa Tengah.
“Di Mangkunegaran, Solo kita bertemu beberapa Romo, kita dijanjikan akan mendapatkan anugrah dan uang harta Mangkunegaran yang disimpan di Bank Swiss sekitar 1,8 Triliun, namun kami harus membentuk Tim 9 dan beberapa pendamping,” beber Nyono dan Isteri, Rabu (6/4/2022).
Sepulang dari Solo, dirinya bersama Kades Kanten mendapat tugas untuk merekrut beberapa orang dan membentuk Tim 9 (Sembilan) yang diketuai oleh Kades Kanten sendiri. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk mendapatkan anugerah dan menerima harta 1, 8 Triliun tersebut. Tim 9 dan pendamping dilantik untuk tugas penerimaan harta tersebut.
Sungguh disayangkan, untuk mendapatkan 1,8 Triliun ini Tim 9 harus menyediakan syarat yang aneh, yakni sepasang mobil merah-putih, sepasang Burung Cucak Rowo, Sepasang Burung Beo dan uang hingga 3 Miliar jumlahnya.
“Mobil Putih Honda Brio tahun 2020 atas nama saya sendiri, mobil merahnya atas nama teman lain, saya sendiri totalnya sekitar 1,4 M lebih,” tambahnya.
Transaksi demi transaksi menjemput harapan terus berlangsung dalam satu-dua tahun terakhir. Tapi sayangnya apa yang dijanjikan mereka yang mengaku keluarga Mangkunegaran tak kunjung terwujud. Puncaknya yaitu setelah Kades Kanten tersangkut perkara penipuan proyek bulan lalu, mereka (korban, red) baru tersadar jika mereka telah tertipu oleh oknum yang mengaku keluarga Mangkunegaran tersebut.
Sementara itu, korban lain yaitu Suyatno (56 tahun), warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu ini mengaku awalnya dirinya percaya karena atas nama Mangkunegaran.
“Saya percaya karena juga dekat dengan Kades Kanten, sementara ini juga uang banyak orang yang percaya kepada saya, di saya sendiri lebih 450 jutaan,” beber Suyatno.
Untuk itu, kerugian karena iming-iming mendapatkan anugerah gelar dan harta Mangkunegaran 1,8 Triliun ini, para korban mengaku mengeluarkan sekitar 3 Miliar, dimana Nyono sebesar Rp1.429.500.000, Subakir sebesar Rp 295.000.000, Suyatno senilai Rp.464.500.000, dan Jiki sebesar Rp. 350.000.000.
Karena merasa tertipu dan dirugikan, Tim 9 telah melaporkan kejadian ini pada (Kepolisian Resort) Polres Bojonegoro. Awalnya mereka kompak, namun tinggal tersisa 4 orang yang melaporkan kejadian ini, sementara 5 lainnya telah mencabut laporannya karena merasa keluarga dekat dari Kepala Desa Kanten sebagai orang pertama yang mengajak mereka hingga terjadinya permasalahan ini.
“Kita sudah laporkan ini ke Polres Bojonegoro, kami ingin pemanggilan segera tuntas. Kami berharap barang dan uang kami bisa segera kembali,” harapnya.
Sementara pihak yang dilaporkan oleh korban diantaranya Agus Isnandar, SE, alamat Sumberrejo, Bojonegoro, Agus Suprayitno(Binson), Klaten, Bambang Heri Santoso, Klaten, Romo B.R.A.Y.K Martodiningrat, Solo, Romo B.R.M Rochmat Marno Kartiko, Solo dan prosesnya kini masih bergulir di Polres Bojonegoro.