Liputanjatim.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mendukung rencana Kemenag dalam membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pondok Pesantren. Selama ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
“Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 adalah bentuk perhatian negara terhadap pesantren yang sudah ada dan eksis sebelum Tanah Air merdeka. Karena itu, hadirnya Dirjen Ponpes ini bisa menjadi bukti negara hadir untuk insan pesantren.
“Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara,” ujarnya.
Cak Imin menambahkan, UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan memberikan fasilitas kepada pondok pesantren untuk lebih berkembang mencetak generasi unggul dan berakhlak.
“Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tapi faktanya Pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak,” pungkasnya.