Liputanjatim.com – Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Irfan Nurido (53), menjadi tahanan polisi. Pasalnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka Irfan merupakan mantan Kepala Desa Ngaban tahun 2013 hingga 2018. Pada Bulan Januari hingga Bulan Desember 2017, Irfan menarik dana desa sebesar Rp 1.978.821.121 di Bank Jatim.
Kemudian tersangka mengambil alih uang setiap kali pencairan. Tanpa melibatkan peran bendahara maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).
“Masing-masing kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBdes TA 2017. Sehingga atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian, keuangan desa atau negara senilai Rp 174.638.235,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).
Kusumo menjelaskan, pada 2017 Desa Ngaban telah menerima pendapatan yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak retribusi, APBN atau DD senilai Rp 1.978.821.121. Lalu digunakan oleh Pemdes Ngaban untuk belanja beberapa bidang kegiatan.
Di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dari 4 bidang kegiatan tersebut, ada dua yang tidak dilengkapi dengan SPJ. Yaitu bidang pembangunan desa terkait 12 item pembangunan fisik di Desa Ngaban, serta untuk bidang pemberdayaan masyarakat.
Bidang pemberdayaan masyarakat meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ, maupun pembayaran honor pengelola sampah di Desa Ngaban. Antara SPJ dengan realisasi tidak sesuai. Demikian juga untuk kegiatan studi banding.
“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan APBDes TA 2017 adalah senilai Rp 174.638.235,” jelas Kusumo.
Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Tersangka akan dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tandasnya.