Liputanjatim.com – Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika jenis sabu-sabu terus diburu anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto. Samuri (39) warga Dusun Badud RT 03 RW 02, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, salah satunya yang kembali berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diamankan barang bukti sabu lebih dari 10 gram.
Pelaku diamankan pada, Selasa (22/2) sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan masyarakat jika di Desa Kunjorowesi sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi bersama dengan enam anggota melaksanakan kring serse di wilayah perbatasan Watukosek.
“Dan benar, di Kunjorowesi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Subiyanto, Rabu (23/2/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di rumah pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram. Barang bukti tersebut dililit tisu warna putih ditaruh di atas meja.
“Petugas juga menemukan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,92 gram dan 5 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 0,3 gram, 14 buah plastik klip kecil kosong dimasukan di dalam kotak plastik warna coklat yang disimpan di dalam lemari,” tandasnya.
Petugas juga menemukan dua buah alat hisab sabu (bong) disimpan di kamar, 23 buah pipet kaca yang di simpan di dalam lemari dan satu buah kotak plastik warna coklat. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.