Liputanjatim.com – Kepolisian Lammongan mengamankan terhadap empat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap mengganggu ketertiban umum dengan menjadi manusia silver di jalanan.
Informasi yang dihimpun, empat manusia silver itu diamankan petugas di lampu merah pertigaan Deket. Mereka yakni Sutaji (64) warga Desa Guminingrejo Kecamatan Tikung, Bayu Angga (25) warga Wringginanom, Gresik, Sunarno (40) warga Juwining, Klaten dan Arifin (24) warga Pracimantoro, Wonogiri.
“Mereka berempat kami amankan ketika kami tengah giat Kring Serse, dan empat orang manusia silver ini di simpang tiga Desa Deket Kulon, Kecamatan deket,” kata Kanit Reskrim Polsek Deket Ipda Sofian Ali kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Dikatakan oleh Sofian, empat manusia silver ini diamankan petugas kepolisian saat beraksi meminta uang kepada pengguna jalan, dengan menggunakan kardus. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 105 ribu.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan yang mendalam serta akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku,” ungkapnya
Untuk para manusia silver, lanjut Sofian, pihaknya akan menjerat mereka dengan tipiring Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2009, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami juga berharap kerja sama dari masyarakat untuk upaya pemberantasan aksi yang diduga mengarah ke premanisme,” tandasnya.