Diambil dari Tiga Tahun Anggaran, Dana Pilgub Jatim 2024 Sebesar 1,086 Triliun

Liputanjatim.com – Dana Cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2024 telah disepakati oleh DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp 600 miliar.

“Untuk dana Pilgub 2024 yang dimasukkan dalam Raperda tentang Dana Cadangan, disepakati sebesar Rp600 miliar,” kata anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto saat membacakan laporan Komisi pada sidang paripurna, Rabu 31 Agustus 2022.

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Komisi C bersama beberapa OPD di lingkungan Pemprov Jatim, telah disepakati bahwa dana kegiatan Pilgub 2024 yang dibebankan pada APBD Provinsi Jatim sebesar Rp1,086 triliun.

“Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/87/ KPTS/013/ 2022 tertanggal 2 Februari 2022,” ujarnya.

Dari besaran dana cadangan Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 600 milyar diambil dari perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 300 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 300 miliar.

“Untuk kekurangan dana Pilgub 2024 dari dana yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Dana Cadangan sebesar Rp486 miliar, akan dialokasikan langsung dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Dari total anggaran dana pilgub Jatim 2024 tersebut terdiri dari beberapa peruntukan. Yaitu, untuk kebutuhan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp845 miliar. Lalu, kebutuhan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp111 miliar. Selanjutnya, untuk Polda Jatim Rp110 miliar dan Kodam V/Brawijaya Rp20 miliar.

Di sisi lain, Agung juga menjelaskan, bahwa besaran dana cadangan Rp600 miliar itu terdiri dari Rp300 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Kemudian, Rp300 miliar lainnya dialokasikan dari TA 2023.

Politisi PAN ini menerangkan, bahwa besarnya kebutuhan dana Pilgub 2024, tidak dapat dialokasikan dalam satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, kebutuhan dana Pilgub 2024 harus dialokasikan selama 3 tahun anggaran dalam APBD Provinsi Jatim. Yakni, melalui P-APDB TA 2022, APDB TA 2023, dan APDB TA 2024.

“Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat bagi suksesnya penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here