Sidoarjo, Liputanjatim.com – Sat Lantas Polres Sidoarjo, mulai hari ini menggunakan alat untuk pendeteksi kecepatan Speed Gun. Serta memberlakukan tilang kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan maksimal yaitu 50km/jam, peraturan tersebut akan dilaksanakan sepanjang jalan tertib lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo.
“Kalau dari alat ini terdeteksi lebih dari 50 km/jam di dalam kota, akan kami tilang,” ungkap Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya, Kamis (26/10/2017).
Komol Wahyu menegaskan pihaknya akan menggunakan speed gun ini secara acak dan menggunakan dua petugas untuk pengoprasiannya. Diberlakukannya alat Speed Gun ini untuk meminimalisir angka kecelakaan, salah satu faktor utama kecelakaan adalah kecepatan berlebih, serta dapat berpotensi luka berat dan meninggal dunia.
“Alat Speed Gun ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas akibat mengemudikan kendaran dengan kecepatan tinggi yang berpotensi luka berat dan meninggal dunia,” ujar kompol Wahyu.
Mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan jalan perkotaan adalah 50 km/jam. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau pasal 115 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang melanggar batas kecepatan maksimun dan minimum, dengan hukuman denda Rp 500.000,-.[JF]