Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jatim menandatangani sebagai bentuk persetujuan kesepakatan bersama Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043 pada rapat paripurna, 30 Januari 2023.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad yang menjadi pimpinan rapat mengatakan, persetujuan tersebut juga sudah diamini oleh sembilan fraksi di DPRD Jatim yang nantinya akan dibahas lebih lanjut pada rapat-rapat kedepan.
“Seluruh fraksi – fraksi di DPRD Jatim, menyetujui dan menerima atas perubahan substansi RTRW Provinsi serta dibahas lebih lanjut DPRD Jatim yang akan dibahas di paripurna DPRD Jatim,” kata Sadad.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menjelaskan bahwa pembahasan RTRW Jatim memiliki substansi yang tinggi untuk penataan Jatim yang lebih baik, serta nantinya akan dibentuk panitia khusus (Pansus). “Kita bentuk pansus yang khusus mengkaji terkait RTRW Provinsi Jatim,” katanya.
Disisi lain, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini merupakan langkah maju untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim. Hal tersebut nantinya mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.
“RTRW Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” kata Khofifah.
Urgensitas pengelolaan tata ruang jelas Khofifah, akan berdampak pada masuknya investasi luar. Sehingga, presiden pun sadar akan hal itu, karena investasi merupakan kunci pertumbuhan ekonomi
“Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita,” ujarnya.
RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini masih kata Khofifah telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRW Perubahan.
“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.
Yang mana, tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
“Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.